Pertumbuhan Penjualan Kosmetik Lokal Macet
Harian Ekonomi Neraca
Industri
Jakarta - Lonjakan impor produk kosmetik pada semester pertama 2010 telah membuat industri kosmetik dalam negeri tidak tumbuh. Pada tahun 2009, nilai penjualan produk kosmetik mencapai RplO triliun, sementara tahun ini angkanya diperkirakan tidak bergerak naik akibat serbuan produk kosmetik impor yang antara lain berasal dari China, Taiwan, Thailand dan Korea
"Kosmetik stagnan karena di lapangan produk jamu dan kosmetik impor makin deras masuk ke pasaran. Kondisi itu terjadi karena kontrol impor mel-onggar sementara ekspor seret," kata Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik Indonesia (PPAK1) Putri Kuswis-iHiw.inlli.ii ii di Jakarta,
Senin.
Namun Putri tidak menyebutkan kisaran peningkatan impor produk kosmetik. Ia hanya menyebutkan peningkatan impor beberapa produk kosmetik yakni shampo sebesar 25% dan produk perawatan gigi naik 32%.
Putri menjelaskan bahwa sebagian produk kosmetik yang beredar di pasaran merupakan produk ilegal, tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai ketentuan.
Produk kosmetik impor ilegal yang beredar di pasaran, lanjut dia, kebanyakan berupa produk pemutih dan pelangsing. "Di antaranya masih ada produk pemutih yang menggunakan hidroquinon, bahan yang dilarang digunakan Badan POM," jelasnya.
Dia meminta pemerintah segera mengambil tindakan untuk mencegah masuknya produk kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan membuat pemerintah kehilangan pendapatan dari pajak barang impor.
Pemerintah, sambung Putri, juga harus menindak pihak-pihak yang mendatangkan dan mengedarkan produk kosmetik impor di pasaran. "Konsumen juga harus dikasih tahu bahwa menggunakan produk ilegal bisa membahayakan karena kita bahkan tidak tahu secara pasti apa yang terkandung di dalamnya," terangnya.
Menurut Putri, tren membanjirnya produk impor kosmetik dan jamu yang mudah masuk ke pasar dalam negeri terjadi semenjak adanya AC-FTA khususnya ketika produk jamu dan kosmetik sudah mengalamipenghapusan tarif 0%.
Sementara produk ekspor kosmetik dan jamu Indonesia ke negara lain justru mengalami perlakuan ketat termasuk dihadang dengan non tarif barrier.
"Masing-masing negara tujuan ekspor justru mengetatkan diri, berbeda sebelum adanya AC-FTA. Misalnya pendaftaran di negara tujuan ekspor lebih lama, dengan sendirinya ini sebagai non tarif barrier," jelasnya.
Namun kondisi yang berlawanan terjadi di Tanah Air, pemerintah Indonesia justru sangat terbuka terhadap barang-barang impor seperti jamu maupun kosmetik.
Putri menambahkan pasar kosmetik dalam negeri per tahunnya mencapai Rp 35 triliun, di mana sebanyak 20% diisi oleh produk impor sedangkan sisanya produk lokal. "Tapiyang 20% itu legal, belum yang ilegalnya," jelas Putri. Sejatinya masalah regulasi terkait pencegahan peredaran produk jamu dan kosmetik yang mengandung zat berbahaya sudah ditetap dalam beberapa regulasi namun sayangnya eksekusinya di lapangan nil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahakan kirimkan ide/pertanyaan anda mengenai postingan salon yang baru saja anda baca.
gar blog ini tetap mengikuti perkembangan Salon-salon di Indoensia