diambil dari : http://www.surabayapost.co.id/
JAKARTA - Sebagian produk kosmetik yang beredar di pasaran merupakan produk ilegal, tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai ketentuan.
Hal itu diungkapkan Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik Indonesia (PPAKI), Putri Kuswisnuwardhani, di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta, Senin (23/8). Produk kosmetik impor ilegal yang beredar di pasaran, menurut dia, kebanyakan berupa produk pemutih dan pelangsing. "Di antaranya masih ada produk pemutih yang menggunakan hidroquinon, bahan yang sudah dilarang digunakan oleh Badan POM," katanya.
Ia meminta pemerintah segera mengambil tindakan untuk mencegah masuknya produk kosmetik ilegal yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat dan membuat pemerintah kehilangan pendapatan dari pajak barang impor. Pemerintah, kata dia, juga harus menindak pihak-pihak yang mendatangkan dan mengedarkan produk kosmetik impor di pasaran.
"Konsumen juga harus dikasih tahu bahwa menggunakan produk ilegal bisa membahayakan karena kita bahkan tidak tahu secara pasti apa yang terkandung di dalamnya," kata Putri Kuswisnuwardhani, yang juga mengungkapkan kalau lonjakan impor produk kosmetik pada semester pertama 2010 telah membuat industri kosmetik dalam negeri tidak tumbuh.
"Kosmetik stagnan karena di lapangan produk jamu dan kosmetik impor makin deras masuk ke pasaran," kata Putri. Ia mengatakan, selama 2009 nilai penjualan produk kosmetik mencapai Rp10 triliun dan tahun ini angkanya diperkirakan tidak bergerak naik akibat serbuan produk kosmetik impor yang antara lain berasal dari China, Taiwan, Thailand dan Korea. "Karena kontrol impor melonggar, sementara ekspor seret," katanya.
Putri tidak menyebutkan kisaran peningkatan impor produk kosmetik. Ia hanya menyebutkan peningkatan impor beberapa produk kosmetik yakni shampo sebesar 25 persen dan produk perawatan gigi naik 32 persen. ant
JAKARTA - Sebagian produk kosmetik yang beredar di pasaran merupakan produk ilegal, tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai ketentuan.
Hal itu diungkapkan Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik Indonesia (PPAKI), Putri Kuswisnuwardhani, di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta, Senin (23/8). Produk kosmetik impor ilegal yang beredar di pasaran, menurut dia, kebanyakan berupa produk pemutih dan pelangsing. "Di antaranya masih ada produk pemutih yang menggunakan hidroquinon, bahan yang sudah dilarang digunakan oleh Badan POM," katanya.
Ia meminta pemerintah segera mengambil tindakan untuk mencegah masuknya produk kosmetik ilegal yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat dan membuat pemerintah kehilangan pendapatan dari pajak barang impor. Pemerintah, kata dia, juga harus menindak pihak-pihak yang mendatangkan dan mengedarkan produk kosmetik impor di pasaran.
"Konsumen juga harus dikasih tahu bahwa menggunakan produk ilegal bisa membahayakan karena kita bahkan tidak tahu secara pasti apa yang terkandung di dalamnya," kata Putri Kuswisnuwardhani, yang juga mengungkapkan kalau lonjakan impor produk kosmetik pada semester pertama 2010 telah membuat industri kosmetik dalam negeri tidak tumbuh.
"Kosmetik stagnan karena di lapangan produk jamu dan kosmetik impor makin deras masuk ke pasaran," kata Putri. Ia mengatakan, selama 2009 nilai penjualan produk kosmetik mencapai Rp10 triliun dan tahun ini angkanya diperkirakan tidak bergerak naik akibat serbuan produk kosmetik impor yang antara lain berasal dari China, Taiwan, Thailand dan Korea. "Karena kontrol impor melonggar, sementara ekspor seret," katanya.
Putri tidak menyebutkan kisaran peningkatan impor produk kosmetik. Ia hanya menyebutkan peningkatan impor beberapa produk kosmetik yakni shampo sebesar 25 persen dan produk perawatan gigi naik 32 persen. ant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahakan kirimkan ide/pertanyaan anda mengenai postingan salon yang baru saja anda baca.
gar blog ini tetap mengikuti perkembangan Salon-salon di Indoensia