Yayasan untuk SPA
Blog Salon Indonesia telah mendapatkan beberpa informasi; bahwa SPA yang dimiliki akan segara di atur oleh Pemerintah di Indonesia; demi kenyamanan konsumen.
Dibawah ini kami sebutkan 2 data Yayasan yang menyebutkan sebagai Lembaga peresmi usaha SPA.Lembaga Sertifikasi Kompetensi dan Lembaga Sertifikasi Profesi SPA
Selamat menyimak uraian kami :
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Spa
VISI & MISI
Visi : Menjadikan Lembaga Sertifikasi Spa yang credible, akuntabel, baik domestic, regional, internasional.Misi : Memadukan sistem sertifikasi kompetensi spa yang mengacu pada standar ASEAN, internasional dengan nasional serta menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam kepengurusan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Spa.
Lembaga Sertifikasi adalah suatu lembaga penyelenggara uji kompetensi yang dibentuk oleh organisasi / asosiasi profesi yang diakui Pemerintah dan dikelola secara mandiri untuk melaksanakan uji dan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya serta masyarakat yang belajar spa.
Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji uji kompetensi untuk mengukur tingkat pencapain kompetensi hasil belajar peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar pada suatu jenis tingkat pendidikan tertentu.
Sertifikasi adalah proses kegiatan pemberian dokumen sertifikat kompetensi atas pencapaian kompetensi akhir peserta didik melalui suatu ujian.Sertifikasi Kompetensi adalah proses pelaksanaan, penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi seseorang pada suatu jenis dan tingkat pendidikan yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi seseorang yang telah lulus uji kompetensi.
A. STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI SPA
(LSK Spa)
Pembina : Direktur Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Ditjen PNFI, Depdiknas
Pengawas : Pengurus Asosiasi Spa Therapis Indonesia (ASTI)
Ketua : Drs. M. Asyhadi, Dipl. Fisioterapi
Wakil Ketua : Dr. Liani Batihalim, M.S.SpOK
Sekretaris : Drg. Hermiati Atas Purwandari, S.Kom, Dipl. CIDESCO, Dipl. Spa
Bendahara : Rangga Sukma Nugraha, SE, MM
Bidang Hubungan Antar Lembaga
1. Dr. Widya Pramoedji
2. Dr. Agnes M. Loupatty
Bidang Pengujian dan Sertifikasi
1. Wiwit Azmi Lestari
2. Tutut Ageng Kardiyanti
Bidang Penjaminan Mutu
1. Imam Waluyo
2. Debra Maria
Bidang Promosi dan Kelembagaan
1. Maya Soviasari
2. Ari Sudarsono
B. Lembaga Sertifikasi Profesi SPA
Latar BelakangBertambahnya industri Spa dan Indonesia memberi peluang lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja Indonesia.Pesatnya pertumbuhan Spa tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan di Luar Negeri seperti, Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan Negara-Negara Eropa lainya. Semakin pesat pertumbuhan industri Spa ini akan menambah lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tidak hanya untuk kebutuhan di dalam negeri maupun luar negeri.
Sebagai gambaran perbandingan pertumbuhan usaha Spa di Indonesia mencapai 15% pada tahun 2006, sedangkan di Amerika Serikat mencapai 18% pada tahun 2006. Jumlah Spa di Amerika Serikat hingga saat ini berjumlah kira-kira 13.700 industri Spa. Ini jumlah yang bisa dibilang fantatis. Permintaan tenaga kerja therapist Indonesia semakin banyak berdatangan dari Mancanegara, sehingga perlu adanya LSP SPA yang dapat memperkuat kualitas tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri.
Lembaga Setifikasi Profesi/ LSP adalah suatu lembaga yang di bentuk atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 yang pendirinya disahkan oleh Notaris, dan mempunyai kekuatan hukum dan wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak lain dan dikukuhkan keberadaannya dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikasi Profesi merupakan suatu cara pemberian jaminan bahwa profesi yang di sertifikasi mempunyai persyaratan system sertifikasi, sehingga kini LSP diharapkan memperoleh pengakuan dengan badan akreditasi didalam negeri dan negara lain secara efisien, sehingga sertifikasi yang di terbitkan oleh BNSP dapat di terima didalam dan di luar negeri.
Jasa-jasa yang kami berikan untuk para peserta uji kopetensi kerja therapist Spa adalah memberikan sertifikasi kompetensi kerja untuk para Spa therapist Indonesia, yang dapat di pergunakan untuk mendapat pengakuan keahlian di bidang Spa. Sedangkan bagi para Industri Spa dapat membantu menghasilkan sumber daya manusia yang handal dan memiliki standarisasi serta mencerminkan citra Spa Indonesia.
Visi
"Menciptakan Sumber Daya Manusia yang terampil siap berkompetensi dan berdaya saing pada pasar tenaga kerja di bidang industri Spa dan profesi Spa".
Misi
Menyiapkan Sumber Daya Manusia di bidang industri Spa dalam usaha pengembangan dan peningkatan keterampilan SDM berbasis kompetensi
Mensertifikasi melalui uji kompetensi bidang Profesi Spa berpedoman pada standarisasi Spa.
Memberikan umpan balik kesenjangan antara mutu lulusan pendidikan dengan kebutuhan tenaga terampil pada dunia industri.
Ikut serta meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan profesi guna meningkatkan kualitas lembaga pendidikan dan pelatihan.
Ruang Lingkup
Jenis Sertifikasi yang ditawarkan minimal 2 unit kompetensi.
Jenis Sertifikasi yang ditawarkan dapat berupa Paket kompetensi untuk kebutuhan industri dengan design standar kompetensi sesuai dengan permintaan industri tanpa mengabaikan unit kompetensi yang telah di tetapkan berdasarkan SKKNI.
Pelaksanaan assessment dapat dilakukan di tempat yang dipilih oleh assesee dengan persyaratan tempat uji kompetensi sudah di lesensi sebagai tempat uji kompetensi.
Para uji kompetensi minimal formal education SMA dan atau bekerja di bidang Spa minimal 2 tahun di materi uji kompetensi yang dituju.
Para uji kompetensi harus merupakan anggota organisasi profesi
Keanggotaan
Anggota LPS Spa, terdiri :
Pengusaha Spa Indonesia
Praktisi Spa
Unsur Pakar
Departemen Tekhnis terkait Departemen Kebudayaan & Pariwisata Departemen Kesehatan serta Departemen Pendidikan Nasional
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai Hak dan Kewajiban :
Hak Anggota yaitu :
Menghadiri rapat dan pertemuan LSP Spa
Mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara
Mengeluarkan pendapat
Mempunyai Hak Memilih dan Dipilih
Membela diri
Kewajiban Anggota yaitu :
Menjaga nama baik dan kehormatan LSP Spa
Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSP Spa
Mentaati dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional LSP Spa
Mentaati kebijakan pengurus dalam melaksanakan tugas organisasi
Mencegah dan menanggulangi setiap usaha dan tindakan yang merugikan nama baik organisasi LSP Spa
Berupaya mengembangkan dan memajukan LSP Spa
Membujuk dan memelihara persatuan dan kesatuan melalui kerjasama dalam pelaksanaan Program Kerja LSP Spa di segala bidang
Mengikuti rapat-rapat dan pertemuan LSP Spa
Membayar iuran keanggotaan
Berakhirnya Keanggotaan :
Berakhirnya keanggotaan karena :
Berakhirnya masa keanggotaan
Meninggal dunia
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Diberhentikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Pemberhentian Anggota
Anggota diberhentikan karena :
Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSP Spa
Melanggar pedoman dan peraturan LSP Spa
Mencemarkan dan menyalahgunakan nama baik organisasi LSP Spa
Proses pemberhentian :
Memberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali secara tertulis
Memberikan kesempatan bela diri
Tahap pertama : dalam rapat Dewan Pengarah & Pelaksana
Tahap kedua: dalam rapat Dewan Pengarah
Susunan Pengurus
Unsur pengarah (Board) terdiri atas :
Ketua DR. Moeryati Soedibyo
Anggota Kusuma Dewi Sutanto. Mp
Erwina Soewarma
Paula Hartanus
Tien Santoso
Dr. Lianiwati
Susunan pelaksana terdiri dari :
Ketua Annie Savitri S.E
Bendahara Titien R.Syam
Sekretaris Ir. Indria Prastiti
Bidang Administrasi Ir. Indria Prastiti, Sri Sumarni
Bidang Standarisasi Mohammad Ashadi, Rita Handayani
Bidang Sertifikasi Drg. Mia Purwandari, Wiwit Azmi Lestari
Bidang management Mutu I Made Tangkas
Bidang marketing Maya Soviasari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahakan kirimkan ide/pertanyaan anda mengenai postingan salon yang baru saja anda baca.
gar blog ini tetap mengikuti perkembangan Salon-salon di Indoensia