Terapi Botox Haram, Pemilik Salon Protes
MINGGU, 06 JUNI 2010 | 19:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pelaksanaan Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) di Ponpes Lirboyo Kediri menyisakan persoalan. Pemilik salon menolak salah satu hasil bahtsul masail yang menyatakan terapi kecantikan botox haram.
Selain menyatakan cincin pernikahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakri yang menyertakan darah dianggap najis, forum diskusi santri tersebut juga menyatakan terapi kecantikan pengencangan kulit (botox) haram.
Terapi tersebut saat ini mulai digemari masyarakat kalangan menengah atas untuk memanipulasi bagian tubuh mereka. Penanggungjawab klinik kecantikan Ester Kediri, Candrawati mengatakan, terapi botox yang disediakan kliniknya sama sekali tidak bertujuan negatif.
Terapi tersebut saat ini mulai digemari masyarakat kalangan menengah atas untuk memanipulasi bagian tubuh mereka. Penanggungjawab klinik kecantikan Ester Kediri, Candrawati mengatakan, terapi botox yang disediakan kliniknya sama sekali tidak bertujuan negatif.
Tindakan medis dengan menyuntikkan zat tertentu itu memiliki dampak mengencangkan permukaan kulit. Sehingga guratan kulit yang kerap menandai wanita berumur bisa disamarkan dalam jangka waktu tertentu. “Sifatnya sementara dan tidak permanen,” katanya, Minggu (6/6).
Karena itu terapi tersebut sama sekali berbeda dengan rebonding rambut yang pernah dinyatakan haram oleh forum serupa. Selain merubah bentuk anggota tubuh, dampak rebonding menurut Candrawati bersifat permanen. Dia juga menegaskan jika selama ini para klien yang memanfaatkan metode botox di kliniknya adalah para pekerja profesional. Mereka sangat membutuhkan penampilan fisik yang prima untuk bersosialisasi dengan orang lain. “Jadi bukan untuk tujuan maksiat,” katanya.
Juru bicara Ponpes Lirboyo sekaligus Divisi Publikasi Peringatan Satu Abad Lirboyo yang menyelenggarakan bahtsul masail Emha Nabil Haroen meminta masyarakat tidak memperdebatkan hasil-hasil musyawarah tersebut. Menurut dia forum itu merupakan ajang kreativitas para santri dalam menyikapi fenomena kehidupan sosial melalui hukum-hukum Islam. “Kita tidak pernah memaksa orang untuk mengikuti,” katanya.
Berdasarkan hasil diskusi para santri, terapi botox tersebut dianggap sebagai upaya merubah kodrat jasmani manusia yang telah ditentukan Allah. Karena itu mereka berpendapat perbuatan tersebut haram dan tidak perlu dilakukan masyarakat Islam.
Karena itu terapi tersebut sama sekali berbeda dengan rebonding rambut yang pernah dinyatakan haram oleh forum serupa. Selain merubah bentuk anggota tubuh, dampak rebonding menurut Candrawati bersifat permanen. Dia juga menegaskan jika selama ini para klien yang memanfaatkan metode botox di kliniknya adalah para pekerja profesional. Mereka sangat membutuhkan penampilan fisik yang prima untuk bersosialisasi dengan orang lain. “Jadi bukan untuk tujuan maksiat,” katanya.
Juru bicara Ponpes Lirboyo sekaligus Divisi Publikasi Peringatan Satu Abad Lirboyo yang menyelenggarakan bahtsul masail Emha Nabil Haroen meminta masyarakat tidak memperdebatkan hasil-hasil musyawarah tersebut. Menurut dia forum itu merupakan ajang kreativitas para santri dalam menyikapi fenomena kehidupan sosial melalui hukum-hukum Islam. “Kita tidak pernah memaksa orang untuk mengikuti,” katanya.
Berdasarkan hasil diskusi para santri, terapi botox tersebut dianggap sebagai upaya merubah kodrat jasmani manusia yang telah ditentukan Allah. Karena itu mereka berpendapat perbuatan tersebut haram dan tidak perlu dilakukan masyarakat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahakan kirimkan ide/pertanyaan anda mengenai postingan salon yang baru saja anda baca.
gar blog ini tetap mengikuti perkembangan Salon-salon di Indoensia